Kongres BEM SEKA ke-IX Angkat Tema “Omnibus Law bak Mawar Berduri”
Berita Baru Kaltim, Kutai Timur – Seminar Nasional dihadiri oleh 42 kampus yang tersebar di Kalimantan dengan mengangkat tema “Omnibus Law bak Mawar Berduri”.
Diskusi menghadirkan Sri Murlianti (Dosen Fisip Universitas Mulawarman Samarinda) dan Nanang Gufrani (Ketua Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kutai Timur).
“Kongres dan seminar ini dilaksanakan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan arah gerakan dalam mengasah kemampuan daya berfikir kritis mahasiswa agar lebih responsif terhadap permasalahan-permasalahan di negara kita serta menambah silaturahim sesama mahasiswa khususnya yang mengikuti kegiatan ini,” jelas M. Aldair Ananda, Presiden BEM STAI Sangatta Kutai Timur dalam sambutanya.
Aldira juga menjelaskan tujuan diadakan seminar ini yaitu untuk membahas yang sedang viral terkait Omnibus Law.
Dalam pemaparan materi, Sri Murlianti menjelaskan Omnibus Law atau UU yang mencakup berbagai isu dan topik, pertama kali diperkenalkan tahun 1968 di AS (common law system). Mulanya Omnibus Law digunakan untuk alat simplifikasi peraturan perundangan yang sudah mengalami komplikasi (tumpang tindih).
“Indonesia sekarang sudah over regulated ada 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Di mana kduanya sering terjadi tumpang tindih,” ungkap Sri Mulyati.
Lanjut Sri Mulyati, dalam kemudahan pengurusan izin Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN, tepatnya di peringkat ke 73.
Adapun Nanang Gufrani menambahkan, ada delapan resiko jika UU Omnibus Law disahkan oleh pemerintah. Ia menyebut akan terjadi;
- Hilangnya upah minimum,
- Sebagian hilang pesangon dan akan diubah namanya serta nominal yang akan di berikan kepada pekerja lebih kecil,
- Karyawan kontrak seumur hidup,
- Waktu kerja sesuai UU,
- Tenaga kerja asing unskill,
- Hilangnya jaminan sosial,
- Hilangnya sanksi pidana kepada pengusaha, dan
- PHK dipermudah.
“Undang-undang ini berkaitan dengan generasi bangsa kedepannya baik berupa kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia yang akan datang, ” ujar Nanang Gufrani.
Para peserta seminar sangat antusias mengikuti senimar nasional kali ini terkhusus mahasiswa, mereka berharap bisa mengawal Omnibus Law hingga akhir, dan akan terus menolak hadirnya omnibus Law di indonesia.[oja]