Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekretaris PKC PMII Kaltimra, Ismail.

PKC PMII Kaltimra Soroti Jamrek Pasca Tambang



Berita Baru, Samarinda- Dana Jaminan Reklamasi Tambang (Jamrek) menjadi sorotan banyak pihak, terutama setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Kalimantan Timur mengeluarkan hasil audit tentang Dan Jamrek.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat temuan-temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta

Terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga

Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam UU serta peraturan menteri esdm nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasinya

Menanggapi temuan masalah jamrek tersebut, Sekertaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur-Utara, Ismail.

Ia mengatakan Persoalan ini sudah kami amati sejak tahun 2018 sampai sekarang bahkam kami sempat demo mempertanyakan perihal masalah jamrek ini kedinas DPMPTSP tetapi mereka tidak bisa menjawab secara detail terkait apa yg kami pertanyakan.

Triliunan uang yg seharusnya digunakan untuk pemulihan alam kita terancam tidak bisa di maksimalkan bahkan masih banyak lubang tambang yang membahayakan.

Selanjutnya ia mempertanyakan pencairan dana jamrek yang sejak tahun 2019 sampai sekarang belum juga tuntas dan clear, harusnya anggaran tersebut dapat digunakan untuk hal yang positif dan bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur yang terkena dampak dari pertambangan batu bara.

“Jangan-jangan benar apa yang menjadi dugaan kami banyak pencairan dana jamrek itu yang tidak didukung dengan dokumen lengkapnya,”.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada DPRD Kaltim untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait temuan masalah jaminan reklamasi pasca tambang.

“Jangan berdiam diri terkait permasalahan ini. Kami juga akan melaporkan kesus ini ke Kejaksaan maupun ke KPK,”.