Gaji ke-13 ASN Siap Diberikan oleh Pemkab
Berita Baru, Kalimantan – Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah ada kurang lebih Rp 15 miliar, tapi mengenai pencairannya masih menunggu peraturan bupati yang belum ditandatangani.
Diterangkan oleh Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir ketika ditemui di Penajam oleh, menjelaskan, bahwa pemerintah kabupaten sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
Tetapi, kata dia, pencairan gaji ke-13 masih menunggu peraturan bupati karena harus ada dasar hukumnya, salah satunya yakni peraturan resmi dari pemangku kebijakan terkait.
“Kami tinggal menunggu acuan pencairan secara resmi dari kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 itu. Pencairannya pekan ini atau paling lambat pekan depan,” tuturnya, dikutip dari Antara, Rabu (12/8).
Besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut itu, satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan.
Selanjutnya, dipastikan, kata Muhajir bahwa seluruh ASN mendapat gaji ke-13, termasuk pejabat tinggi pratama atau setara kepala dinas (Eselon II).
Nilai tertinggi gaji ke-13 jelasnya, berada di kisaran Rp 6 juta sampai dengan Rp7 juta untuk pejabat setara kepala dinas dan terendah Rp 2,8 juta.
“Lebih kurang anggaran gaji ke-13 yang disiapkan Rp15 miliar, termasuk untuk pejabat eselon II karena dalam peraturan pemerintah tidak disebutkan,” tutup Muhajir.