Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: KPID

KPID Provinsi Berikan Teguran Tertulis Dua Media Lokal Samarinda



Berita Baru Kaltim, Samarinda – KPID Provinsi Kalimantan Timur kembali menegur dua Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yang ada di Samarinda, yakni Radio Metro Mulawarman dan Radio Gema Nirwana.

Kedua LPS tersebut diberi surat teguran tertulis setelah menyiarkan salah satu lagu yang dianggap mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siar (P3SPS) KPI tahun 2012. Pembacaan hasil putusan sudah dilaksanakan di Kantor KPID Kaltim, Jalan Jendral Sudirman No 1 Samarinda, Kamis (12/3).

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua LPS tersebut ialah :

  1. Pelanggaran pemutaran lagu Bruno Mars berjudul “That’s What I Like” dalam program siaran Sajian Lagu Barat Pop oleh Radio Gema Nirwana.
  2. Pelanggaran pemutaran lagu yang berbau vulgar Diora Ariendita yang berjudul “Aku Pengen Dipacarin” dalam program Asoy oleh Radio Metro Mulawarman.

Kedua penyiaran tersebut dipandang melanggar pasal dalam P3, yaitu pasal 14 tentang Perlindungan Anak dan pasal 16 tentang Program Siaran bermuatan seksual, SPS pasal 15 ayat 1 tentang Program Siaran yang wajib memerhatikan dan melindungi anak, serta pasal 20 ayat 1 tentang Larangan Prnyiaran Program yang bermuatan lirik berbau seksual.

KPID Kaltim berharap kepada semua Lembaga Penyiaran baik Publik, Swasta, Komunitas maupun berlangganan, untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012 dan terus memperbaiki isi acara sesuai dengan semangat menjaga kualitas dan sehatnya penyiaran di Bumi Etam. (Alv)

Sumber : kpid.kaltim