Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai Aturan
Berita baru, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda bersama seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Samarinda melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Jumat (2/10).
Penertiban APK dilakukan berkerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, dan LO Masing-masing pasangan calon.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kecamatan Samarinda Ulu Hefni Efendi menerangkan setelah ditetapkan oleh KPU tentang tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020 dan aturan aturan dalam penggunaan APK.
“Maka APK yang sudah dipasang namun tidak sesuai dengan (PKPU) seperti desain maupun ukuran segera akan ditertibkan,” ujarnya.
Hefni menegaskan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 & No 11 tahun 2020 maka wajib untuk di tertibkan, seperti halnya Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk.
Penertiban APK dimulai dari menyisir Arah Kecamatan Samarinda Kota menuju ke Kecamatan Samarinda Ulu. Namun, ada juga yang menyisir ke wilayah lain selain dari dua kecamatan ini,” katanya.
Hefni menghimbau kepada seluruh tim dan relawan pemenangan masing-masing pasangan calon agar bisa mengikuti aturan kampanye yang berlaku dan pemasangan APK harus sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU.[Arifnawawi]