KPID Kaltim Berikan Teguran kepada 5 Media Lokal
Berita Baru Kaltim, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan teguran tertulis yang diberikan kepada lima media yaitu 1 televisi dan 4 radio lokal. Kelima media tersebut diputuskan memperoleh surat teguran tertulis dan dinyatakan telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siar (P3SPS) KPI tahun 2012, serta Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Sebagaimana berita yang dilansir dari situs resmi KPID Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (2/3), pelanggaran yang dilakukan oleh kelima media tersebut antara lain karena tidak adanya upaya penyamaran gambar pelaku kejahatan, penayangan iklan yang tidak sesuai dengan jam tayang yang telah ditetapkan, serta adanya upaya membingungkan atau membohongi masyarakat terkait kualitas produk yang diiklankan tersebut.
Kelima media beserta siarannya tersebut ialah :
- Pelanggaran program siaran jurnalistik “I-News Kaltim” oleh I-News Tenggarong pada 12 Februari 2020 mulai pukul 11.45 WITA, yang mana terdapat unsur kesengajaan dengan menampilkan wajah tersangka (tidak disamarkan) pelaku kejahatan. Hal ini melanggar peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 Bab XVIII Pasal 43 poin g yang berbunyi : “Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur”.
- Pelanggaran program siaran oleh Radio Gema Nirwana pada 12 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WITA dalam program Sajian Lagu Pop Indonesia, yang mana terdapat unsur kesengajaan dengan menyiarkan iklan suatu produk bernama “DILEMONIN” yang menggunakan kata “100% original, pure lemon asli tanpa tambahan air, bebas pewarna, bebas perasa, dan bebas gula”. Hal ini melanggar peraturan dalam Bab XXIII Pasal 58 nomor 4 poin f yang berbunyi : “Upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan”.
- Pelanggaran program siaran oleh Radio Kumala FM dalam program Saatnya Kumala Joget (SKJ) pada 12 Februari 2020 mulai pukul 08.22 WITA dan 10.35 WITA, dimana terdapat unsur kesengajaan yaitu iklan produk bernama “Vitalic” yang merupakan minuman serbuk khusus pria dewasa, namun tayang pada jam siar yang kurang tepat. Tayangan ini dijerat dengan P3SPS 2012 Bab XXIII Pasal 59 nomor 3 yang berbunyi : “Program siaran produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00 – 03.00”. Media ini juga menyiarkan iklan produk bernama “Soman” yang mengatakan bahwa “Soman bukan obat , tapi bekerja lebih baik dari obat”. Iklan ini dijerat dengan Bab XXIII Pasal 58 nomor 4 poin f.
- Pelanggaran program siaran oleh Radio Metro Mulawarman dalam program Acara Asoy dan Acara Obras pada 11 Februari 2020 mulai pukul 08.42 WITA dan 13.41 WITA, dimana terdapat unsur kesengajaan penayangan iklan produk herbal kapsul “M2G” dan Iklan produk “Madu On formula stamina dan Vitalitas Laki-laki” yang disiarkan bukan pada waktu siar yang diatur dalam peraturan yang berlaku pada Bab XXIII Pasal 59 nomor 3.
- Pelanggaran pada siaran oleh Radio Delima pada 07 Februari 2020 terdapat unsur kesengajaan dengan menyiarkan iklan produk herbal kapsul “M2G” yang mengudara bukan pada waktu siar yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku pada Bab XXIII Pasal 59 nomor 3.
Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto telah memutuskan memberikan sanksi administratif dan menghimbau kepada kelima media untuk mengevaluasi kembali proses penyiaran secara keseluruhan. Ia juga meminta media yang bersangkutan untuk memindahkan jam siar beberapa iklan produk yang menerima teguran tertulis agar menyiarkan konten-konten tersebut di waktu yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
KPID Provinsi Kaltim berharap teguran ini dapat menjadi bahan pembelajaran lembaga penyiaran untuk memperbaiki isi siaran. Muatan informasi dan hiburan harus menyehatkan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, KPID Kaltim juga menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap P3SPS guna meminimalisir terjadinya pelanggaran. (Alv)
Sumber : kpid.kaltimprov.go.id