Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

1.838 warga dari 13 Kabupaten di Sulawesi Selatan, menerima sertipikat tanah hasil dari kegiatan Reforma Agraria, Redistribusi, dan Konsolidasi Tanah 2019, Selasa (26/11/2019).(Biro Humas Kementerian ATR/BPN)

Kementerian ATR/BPN Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria



Berita Baru Kaltim – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).

Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) pun masuk dalam PPRA ini.

“Kementerian ATR/BPN sedang tancap gas dalam mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. Sehingga, tahun 2025 seluruh tanah akan jelas kepemilikannya dan menghindari terjadinya sengketa konflik.” ujar Sekretaris Ditjen Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Donny Erwan Brilianto dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis, (20/2/2020).

Donny melanjutkan, suatu metode atau inovasi untuk mempercepat PPRA yaitu adanya partisipasi masyarakat atau Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).

Dengan keterlibatan masyarakat masyarakat dapat mempermudah pengumpulan data dan akan program dapat berjalan efektif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengapresiasi kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran yang terlibat dalam percepatan reforma agraria terutama Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah.

“Mari kita lanjutkan untuk bekerja bersama dengan cinta dan doa, ini berlaku secara general. Kami tidak akan bisa membangun bangsa khususnya Provinsi Kalimantan Timur, tanpa adanya semangat dan kerja keras,” pungkas Hadi.

Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Eka Sukma mengatakan. PPRA dapat merangkai sinergitas antar kementerian/lembaga atau Pemerintah daerah.

Eka Sukma melanjutkan program PPRA ini merupakan program lintas kementerian untuk melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan PPRA dan Project Management Unit (PMU).

“Tanpa keterlibatan Pemerintah Daerah, PPRA takkan berjalan dan menemui kendala. Saya mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kembali kepada jajarannya baik ditingkat desa,” tandas Eka.

Kegiatan PPRA ini diadakan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia di 7 provinsi dengan target 4,3 juta bidang tanah hingga 2024. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kementerian ATR/BPN Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria