Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Edy Mulyadi

Aliansi Pemuda Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Mabes Polri



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/01) kemarin.

Perwakilan Aliansi Pemuda Kalimantan, Panji Nugraha menyampaikan pelaporan terkait video Edy saat press conference yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan.

“Terkait Penghinaan dan Penyebar Kebencian Terhadap Etnis Kalimantan yang menyangkut pada Tindak Pidana Pasal 4 Huruf B Angka 1 Jo Pasal 16 Junto Pasal 18 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” kata Panji kepada Beritabaru.co, Selasa (25/01).

Dalam video yang tayang di Youtube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022 lalu, Edy menyebut “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”.

Panji mengatakan pihaknya resah dan khawatir pernyataan Edy Mulyadi berpotensi melahirkan konflik di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga tidak berdampak kepada konflik horizontal di Kalimantan,” terangnya.

Selain Panji (Kalimantan Timur), perwakilan yang datang ke Mabes Polri diantaranya, Aldi Fachrisaldi Putra dan Ahmad Zaki (Kalimantan Selatan), Muamar Kadafi (Kalimantan Barat), dan M Lutfi Ramadhan (Ketua Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS)).

Diketahui, melalui kalal Youtube miliknya, Edy Mulyadi mengunggah video yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Tak berhenti di situ, Edy Mulyadi dengan lantang menyebut warga Kalimantan Timur sebagai golongan kuntilanak dan genderuwo.